Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dg ukuran

Berdasarkan peraturan menteri kelautan dan perikanan RI nomor 1/ permen- kp/2015 tgl. 6 jan 2015.  tentang penangkapan lobster, kepiting  dan rajungan.

Penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dapat dilakukan dg ukuran :

1. Lobster dg ukuran panjang karapas >8 cm
2. Kepiting dg ukuran lebar karapas >15 cm.
3. Rajungan dg ukuran lebar karapas >10 cm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bahan dan Alat Pembuatan Kolam Terpal Ikan Lele

Cara Memelihara Ikan Discus di Akuarium

3 Jenis Ikan Cupang dan Namanya